Pelanggaran apa yang ditemukan di VTube ini ?. Berikut sumber dari Artikel ini adalah pernyataan Bpk Tongam L Tobing melalui wawancara CNBC Indonesia di chanel youtubenya.
Tongam L Tobing menayakan Kegiatan Vtube ini adalah kegiatan yang memberikan penghasilan kepada membernya yang menonton iklan di aplikasi VTube. Jadi member akan mendapatkan poin apabila menonton 10 iklan perhari dengan beberapa poin yang sudah diatur di VTube dan juga mereka memberikan penghasilan penghasilan berupa poin apabila mereka merekrut anggota baru untuk masuk disana dan juga mereka menjual beli poin antara member dari poin-poin yang di berikan kepada mereka. Nah kegiatan VTube ini telah dibawas di Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2020 dan Satgas sudah memasukkan VTube ini didalam list investasi ILEGAL.
Selanjutnya juga kita melihat bahwa kegiatan – kegiatan VTube
ini sangat banyak komunitasnya oleh karena itu kita juga meminta VTube untuk
menertibkan komunitasnya jangan sampai ada komunitas – komunitas yang
mengatasnamakan VTube tapi berbeda system pemasarannya dari VTube yang
mendapatkan LEGALITAS. Kemudian juga kita meminta mereka untuk melakukan
kegiatan ini dengan servernya di Indonesia.