Dilansir dari kompasdotcom akibat ulah yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau biasa dikenal Shindy Paul S makin terang. Dan saat ini pihak polisi telah menetapkan Jozeph Paul Z sebagai tersangka penistaan agama.
Diawali dari kasusnya dalam sebuah video yang telah di unggah Jozeph Paul Z di akun youtube, kemudian video tersebut menjadi viral di medsos. Didalamnya Jozeph Paul Z telah mengakatan dirinya tersebut adalah Nabi Ke 26. Dari kasus tersebut Jozep Paul Z di duga melakukan penistaan agama yang di sebarkan melalui media sosial, Kabag Penerangan Umum Devisi Humas Polri Kombes {Pol} A. Ramadhan menyebut kasus Jozeph Paul Z melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156. KUHP